Hadapi Pilkada 2024, Pj. Bupati Rote Ndao Keluarkan 7 Larangan bagi ASN dan 6 Wajib bagi Kepala Perangkat Daerah

Reporter : Rojer Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Ba’a-Timorline.com– Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu mengeluarkan tujuh larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam wajib bagi Kepala Perangkat Daerah.

Tujuh larangan dan enam wajib itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: Nomor : 800/tt+ /BKPSDM|2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Dalam Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Tujuh larangan yang ditujukan kepada
ASN itu adalah:

1 . Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/calon Wakil Kepala daerah dengan cara:
a) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, atribut calon Kepala Daerah/calon Wakil Kepala Daerah;
b) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain; dan
c) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN dan/atau
fasilitas Negara.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

2. Melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye dengan menawarkan Visi,
Misi, Program, dan/atau citra diri dari bakal calon tertentu.

3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

  • Bagikan