2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas kepada Pegawai ASN di lingkungan kerja saudara.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas rekomendasi (ASN) maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah pemilihan Kepala Daerah serta
mematuhi peraturan perundang-undangan.
5. Mengambil tindakan bagi pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan
perundang-undangan dimaksud, dengan melaporkan dan mengkoordinasikan
dengan lnspektur Kabupaten Rote Ndao, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Rote Ndao dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rote
Ndao.
6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan,
penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas pemerintah dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.
“Pelanggaran terhadap tujuh larangan ANS akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, tandas Pj. Bupati Maks di akhir surat edaran tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.