Setiap unsur atau tingkatan kelompok masyarakat memiliki idealisme tersediri soal pemimpin dan kepemimpinan. Idealisme ini tentu berkembang seiring perkembangan zaman. Perkembangan zaman mengharuskan pencarian ini bermuara kepada pemimpin modern yang bekerja dan berbakti sesuai zaman.
Lain Dulu Lain Sekarang
Setiap tingkatan zaman terdapat idealisme tersendiri soal kepemimpinan. Gaya kepemimpinan setiap zaman pun berbeda. Kepemimpinan zaman dahulu adalah kepemimpinan yang linear, di mana hubungan hanya seperti “majikan” dengan bawahan”. Dengan gaya kepemimpinan seperti itu, bawahan hanya melakukan pekerjaan jika sudah mendapatkan perintah.
Feodalisme menjadi warna dasar yang mewarnai kehidupan zaman ini. Gerak dan kebebasan tentu dibatasi. Satu kata yang berlaku pada zaman ini adalah kata “SIAP”. Kata siap menggambarkan ketaatan mutlak dari bawahan terhadap atasan. Pertimbangan rasio tidak berlaku. Kebebasan bicara pasti tidak berlaku.
Sistem upeti jelas menjadi bagian terpenting dari setiap karya dan kerja bawahan. Kalau demikian maka kualitas kerja dan keberlanjutan kerja jelas bukanlah tujuan dari kesepakatan bersama. Paham yang berlaku sudah pasti adalah paham Asal Bapak Senang. Kalau demikian konsepnya maka korupsi bertumbuh subur pada zaman ini.
Kesejahteraan masyarakat menjadi nomor berikut. Paham ini jelas bertolak belakang dengan keinginan bersama dan konsep membangun zaman modern.
Melirik Yang Terbaik
Perkembangan dan perubahan memiliki tuntutan tersediri soal figur dan pemimpin yang terbaik. Perubahan, perkembangan dan inovasi yang bergerak begitu cepat di berbagai komponennya menuntut untuk mencari pemimpin yang update yang mampu menjawab tuntutan-tuntutan zaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.