Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

8. Kepada para pekerja media, baik wartawan, pemilik media, maupun pengelola media massa berbasis digital, yang berjumlah lebih dari 40-ribuan media online, tidak perlu resah. Mari menyatukan diri dalam sebuah ruang berpikir bahwa kita adalah mitra kritis pemerintahan, siapapun pemerintahnya; kita perlu secara mandiri memperkuat basis ekonomi non-jurnalitik untuk membangun enterpreneurship di bidang keahlian non-jurnalistik, untuk tetap tampil independen dalam berkarya dan bermedia massa;

9. Pada akhirnya, dengan terbitnya Perpres 32 tahun 2024 itu, menyadarkan kita, para wartawan, pewarta warga, kolumnis, content creator, serta pemerhati dan masyarakat penikmat karya jurnalistik, bahwa ternyata Pemerintah Belanda, melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, lebih menghargai usaha keras dan kreativitas kreatif putra-putri bangsa ini dibandingkan pemerintahnya sendiri;

10. Saran konkrit saya, sebaiknya Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 32 tahun 2024 tersebut sebelum menjadi blunder un-faedah bagi bangsa dan negara Indonesia yang sedang membangun demokrasi menuju masyarakat yang adil, makmur, merata, dan bermartabat.

Baca Juga :  Tebe Rai Malaka

Demikian untuk dimaklumi. Terima kasih.

Jakarta, 21 Februari 2024
Wilson Lalengke
Ketum PPWI
081371549165

  • Bagikan