Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Oleh: Wilson Lalengke

PEMERINTAHAN Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Setelah membaca dan mencermati isi Perpres No. 32 tahun 2024 yang diterbitkan pada 20 Pebruari 2024, yang akan diberlakukan 6 bulan ke depan; sepanjang frasa ‘platform digital’ dimaknai sebagai segala bentuk media massa berbasis digital dan internet, seperti media-media online, termasuk media audio visual yang menggunakan media sosial sebagai backbone-nya, berikut tanggapan dan catatan saya.

1. Pada poin konsideran Perpres 32 tahun 2024, dasar pertimbangan hukum dan rujukan perundangan sangat lemah dan kabur. Presiden Jokowi membuat peraturan hanya berdasarkan kewenangannya sebagai Presiden, Pasal 4 ayat (1) UUD, yang terkesan Presiden bertindak sewenang-wenang, mentang-mentang diberi kewenangan;

Baca Juga :  Kapol Sub Sektor Io Kufeu Distribusi Air Bersih 25.000 Liter Bagi Warga Desa Kufeu

2. Dewan Pers ditunjuk sebagai regulator. Ini merupakan sesuatu yang anomali terhadap keterangan presiden di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Kedudukan Dewan Pers. Secara legal formal, Dewan Pers itu sesungguhnya sebuah lembaga yang tidak jelas, dia bukan lembaga negara, bukan lembaga sosial, bukan ormas, bukan lembaga bisnis, bukan regulator, serta kedudukan dan pembentukannya tidak jelas. Hal ini merujuk kepada keterangan praktisi hukum senior, Dolfie Rompas, SSos, SH, MH;

  • Bagikan