Para penjilat yang mengerumuninya semakin hari semakin banyak, mulai dari mereka yang menginginkan proyek dan jabatan, sampai mereka yang menginginkan perlindungan setelah ketahuan melakukan korupsi dan berurusan dengan penegak hukum.
Dari pergaulan barunya dengan para mafia dan koruptor-koruptor papan atas itulah, ia mulai berpikir untuk menjadi penguasa yang ketiga kalinya. Namun Sang Putri Proklamator itu sudah semakin tau karakternya yang tamak dan serakah.
Maka ketika ia meminta dukungan dari Sang Putri Proklamator untuk menjabat yang ketiga kalinya, segera ditolaknya secara tegas. Bagi Sang Putri Proklamator, pelanggaran terhadap Konstitusi merupakan pantangan bagi dirinya.
Nafsu bejat alias birahi berkuasanya kembali yang menggebu-gebu membuatnya semakin gelap mata, terlebih lagi ketika keinginannya itu ditolak oleh Sang Putri Proklamator secara terang-terangan.
Maka disusunlah kemudian sebuah rencana jahat untuk memotong seluruh agenda politik Sang Putri Proklamator. Ia memaksa agar calon yang akan diusung oleh Putri Proklamator diduetkan saja dengan salah seorang pembantunya di istana. Pembantunya menjadi Calon Kepala Negara, sedangkan orang yang akan diusung Putri Proklamator dipaksa untuk menjadi Calon Wakilnya.
Sang Putri Proklamator yang sudah mengetahui gerak gerik jahatnya tak bersedia mengikuti skenarionya, makanya ketika ia pergi keluar negeri, Sang Putri Proklamator langsung mendeklarasikan calon yang akan diusungnya.
Dia yang mendapatkan kabar itu langsung murka, sampai kemudian ia memaksa adik iparnya untuk menuruti semua skenario jahat berikutnya. Adik ipar lalu membuat keputusan yang sangat kontroversial, tak peduli lagi apapun reaksi yang ada di masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.