Putusan MKMK Bisa Dijadikan Amunisi Politik DPR RI Impeachment Presiden Jokowi

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PEREKAT Nusantara

RAKYAT Indonesia sedang prihatin dan cemas terhadap tiga lembaga negara, yakni Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemihan Umum (KPU). Kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945. Kini, pimpinannya diduga terlibat dalam konspirasi dengan supra struktur politik istana dalam politik praktis.

Padahal, baik MK maupun KPU RI merupakan lembaga negara yang kemandirian dan independensinya dijamin oleh UUD 45, seharusnya tidak diintervensi secara melawan hukum oleh siapapun juga, terlebih-lebih oleh supra struktur politik demi politik praktis lewat nepotisme.

Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) No.2/MKMK/L/ARLTP/10/ 2023, tgl.7/11/2023, serta merta mendelegitimasi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tgl.16/10/ 2023 ditandai dengan diberhentikan Anwar Usman (ipar Presiden Jokowi) dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga :  Delapan Parpol Non Seat 'Malaka Maju' Konsolidasi di 12 Kecamatan dan 127 Desa, Ada Apa?

Oleh karena itu, dalam menetapkan  Paslon, KPU dituntut menempatkan Putusan MKMK, sebagai landasan Hukum dan Etik, terlebih-lebih karena MKMK berhasil membongkar konspirasi politik di supra struktur politik (Istana) melalui jejaring Nepotisme di MK, satu dan lain karena menjadikan MK sebagai instrumen politik.

MEMBONGKAR KONSPIRASI

  • Bagikan