Maya Rumantir yang terpilih kembali sebagai calon Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu terlihat sangat gembira dan terharu menerima Plakat SHIELD of First Excellence dari Konsorsium Firsts Union dan PPWI. “I am so proud and surprised, thank you very much! It is a huge honour for me to be chosen to receive this award of SHIELD of First Excellence,” ujar penyanyi pop favorit tahun 1980-an ini.
Untuk diketahui, pada Pemilihan Umum yang berlangsung 14 Pebruari 2024 lalu, tokoh nasional dari Sulawesi Utara itu menduduki peringkat pertama dalam perolehan suara calon anggota legislatif DPD RI di daerah pemilihannya, dan masuk 5 besar untuk perolehan suara di tingkat nasional. Kiprah pendiri Yayasan Maya Bhakti Pertiwi dan Institut Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam berkontribusi bagi bangsa dan negara Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Bahkan, di tingkat internsional pun Maya Rumantir juga sudah melakukan banyak hal, terutama terkait program sosial kemanusiaan, hak asasi manusia, perdamaian, dan kerjasama antar bangsa.
President of Firsts Union, Abdul Rahman Salem Dabboussi dalam keterangan persnya mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja banyak tokoh dari berbagai negara yang telah berkontribusi luar biasa bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, pihaknya melakukan inventarisasi terhadap para tokoh publik, baik di tingkat lokal maupun internasional, untuk kemudian diberikan penghargaan.
“One of them is Madam Maya Rumantir, a Senator from Indonesia. I listen to many information about her activities both in Indonesia and abroad. My colleague Mr. Wilson Lalengke from Indonesia and I decided to award her the SHIELD of First Excellence,” jelas Dr. Dabboussi kepada media usai pemberian penghargaan sambil menambahkan bahwa award serupa juga sudah diberikan kepada beberapa tokoh pemerintahan dan masyarakat di Afrika dan Timur Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.