Namun, kesimpulan-kesimpulan tersebut sangat banyak memberikan pencerahan bagi publik yang amat meresahkan bagi kelompok Polisario dan organisasi-organisasi yang mendukungnya. Jadi, argumen dalam memori banding Tamara Capeta cukup membuat marah Polisario dan orang-orang yang berdiri di belakangnya.
Yang pertama adalah bahwa Advokat Umum Pengadilan Eropa merekomendasikan untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tingkat Pertama dan menjaga validitas perjanjian pertanian antara Maroko dan UE. Oleh karena itu, legalitas dan keabsahan Perjanjian Pertanian dipastikan harus dipertahankan sesuai ketentuannya saat ini. Advokat atau Penasihat Umum menegaskan penerapannya adalah pada produk dari Sahara Maroko.
Berkenaan dengan Perjanjian Perikanan, kesimpulan dari Penasihat Umum sejalan dengan keinginan Maroko untuk meninjau kembali dasar-dasar kemitraan di bidang ini, untuk menjadikannya kemitraan kualitatif generasi baru. Tampaknya, tujuan bersama Maroko dan UE adalah bergerak menuju kerangka kontrak modern yang saling menguntungkan, terkait dengan pembangunan sosio-ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan pelestarian sumber daya perikanan.
Lebih jauh lagi, tuntutan Polisario mengenai apa yang disebut ‘keterwakilan’ dibantah oleh Jaksa Agung. Hal terakhir ini menyimpulkan bahwa “Polisario tidak diakui sebagai ‘wakil’ masyarakat Sahara Barat oleh PBB atau Uni Eropa” (paragraf 81). Ia mencatat bahwa Polisario ‘tidak pernah dipilih’ oleh masyarakat, dan ‘tidak mungkin untuk menentukan dengan pasti apakah Polisario mendapat dukungan mayoritas’ (paragraf 83). Ia juga menegaskan bahwa Polisario ‘tidak pernah diberikan status sebagai gerakan pembebasan nasional oleh PBB atau Uni Eropa dan negara-negara anggotanya’ (hal. 20).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.