Sementara itu, Heintje Mandagi mengatakan, Assesor yang akan menguji peserta telah kompeten dan harus memiliki sertifikat sesuai skema. “Dalam melakukan pengujian seorang Assesor harus dilatih dan wajib memiliki sertifikat sesuai skema, misalnya Assesor Skema Muda Reporter harus memiliki sertifikat Muda Reporter dan kompeten, maka ia dapat menguji peserta SKW Skema Muda Reporter, namun tidak bisa menguji Skema Utama dan Madya,” ujarnya.
Heintje juga mengucapkan selamat kepada peserta yang telah selesai mengikuti SKW dan dinyatakan kompeten. “Semoga dengan predikat kompeten maka peserta dapat mengimplementasikan ilmunya saat melakukan tugas di lapangan,” pungkasnya.
Dari Sekretariat Nasional PPWI disampaikan bahwa kegiatan sertifikasi kompetensi wartawan berikutnya (Tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Senin, 18 Desember 2023, di tempat yang sama (Hotel Sunlake Jakarta Utara). Para wartawan dan pewarta warga PPWI maupun non-PPWI dapat mendaftarkan diri melalui Panitia Pelaksana SKW dengan menghubungi nomor WA: 0896-2290-1993 (Neneng JK), dan/atau 0812-8636-5336 (Susan), dan/atau 085772004248 (Wina). ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.