“Bantuan ini diberikan untuk melancarkan kegiatan komunitas dalam pembuatan berbagai produk yang sedang dijalankan. Bilamana kelompok ini tidak berjalan lagi maka seluruh aset tersebut dikembalikan ke Pemerintah Desa,” tegas Ngaji.
Untuk diketahui, kelompok usaha ekonomi produktif pekerja migran merupakan salah satu dari pilar Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) sebagai inisiatif lokal yang digagas untuk memberikan proteksi kepada PMI dan anggota keluarganya sejak dari pra keberangkatan, selama bekerja dan pada saat kembali ke daerah asal.
Selain pemberdayaan ekonomi PMI purna, pilar Desbumi lainnya adalah pilar informasi migrasi aman, peraturan desa tentang perlindungan PMI, pendataan, pengaduan dan penyelesaian kasus, pelayanan administrasi dan lainnya. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.