Untuk mencegahnya, warga desa yang mau kerja di luar daerah atau luar negeri harus ada persetujuan dari kepala desa. “Jangan buat pusing kepala desa saat pulang dalam keadaan mayat”, tegas Wakil Kapolres Jerry.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka Ipda Abdullah Donumo menambahkan, pungli itu pelanggaran hukum. Sehingga, sedapat mungkin dijauhi dalam tata kelolah administrasi pemerintahan desa.
Untuk mencegahnya, Abdullah meminta kepala desa dan warga jangan percaya KTP dan KK yang disodorkan orangtua dan perekrut. Minta dulu surat permandian atau ijazah. Sebab, orangtua dan perekrut kadang sudah memalsukan dokumen administrasi kependudukan anak yang sedang mencari kerja, antara lain memalsukan nama dan usia.
“Kadang usia anak yang mau kerja di luar daerah atau luar negeri masih di bawah umur. Sudah begitu, namanya juga diganti. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran, pemerintah dan polisi malahan pusing”, tandas Abdullah.
Warga Desa Bereliku yang hadir pada kesempatan itu banyak bertanya terkait pungli.
Kegiatan ini berthema: Stop Pungli, Pemberi dan Penerima Sama-Sama Melawan Hukum. Kegiatan serupa dilanjutkan di desa tetangga. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.