21. Fransiskus Teti Nahak, SP
(Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka);
22. Kristina Yumita De Rahu, S,IP
(Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka);
23. Petrus Kanisius Bere, S.Pi (Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya Dinas Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Malaka);
24. Emanuel Richardus Seran, SAg (Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka);
25. Kristina Hadiana Ngadji, SE (Kepala Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malaka);
26. Igniosa Cresensia Leu, SH
(Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Malaka);
27. Wetpi Bria, AMd
(Pj. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka).
Pejabat Eselon IV:
1. Oktoviana Rafu, AMd.Keb
(Pj. Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas P2KBP3A Kabupaten Malaka);
2. Laurens Bere, SP
(Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malaka);
3. Tito Amaral, SKom
(Sekretaris Camat Malaka Tengah);
4. Okthus Emanuel Rohi,
(Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malaka);
5. Dody Johanes Fahiberek, S.STPl
(Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka);
6. Herlyani Seran, SPi
(Kasubag Tata Usaha, Program dan Pelaporan Perlengkapan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kabupaten Malaka);
7. Petronela Buik, SAk
(Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka);
8. Yustina Prisila Bere, SE
(Pj. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka);
9. Dorlice Ina Rica Pires, SE,
(Pj. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan Malaka Tengah). ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.