Penulis: Vinus Leki
PUKUL 04 pagi tanggal 11 April seisi rumah terbangun oleh hiruk-pikuk masyarakat. Hiruk-pikuk pagi-pagi saat musim hujan bagi Masyarakat DAS itu hal biasa. Kesigapan menyelamatkan harta benda dari bencana banjir bukan kebiasaan baru. Kesigapan ini merupakan sisi lain yang melekat erat dengan kebiasaan masyarakat DAS/Aintasi dan Besikama. Masyarakat DAS memahami dengan baik Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Penghayatan tentang mitigasi bencana terjadi secara autodidak tanpa harus menunggu pihak terkait memberi warning tentang bencana banjir, mungkin ini butuh anggaran dan pembahasan.
Musim penghujan mengharuskan masyarakat Aintasi/Besikama, Sikun Oan Mane sigap dan berada pada level Siaga I. Pemahaman tentang keadaan dan kerentanan wilayah tinggal terungkap dalam kesigapan masyarakat dalam menyelamatkan harta benda, baik yang di dalam rumah maupun di luar rumah. Kesigapan ini tertungkap dalam tindakan-tindakan praksis, membangun rumah dengan fondasi yang kuat dan tinggi, menyelamatkan harta benda saat banjir, dan bagaimana harus menerjang air saat banjir. Ini hal biasa.
Banjir itu bencana yang sekaligus pasar bagi pemberitaan media. Masyarakat akan ramai dikunjungi dan dilontarkan banyak pertanyaan. Pernyataan-pertanyaan yang sering dilontarkan kepada korban saat bencana banjir seperti ini pasti bermacam-macam. “Saat bajir bapa/ibu di mana!” “Kebun/sawah bagaimana!” “Binatang berapa yang mati!”, dan masih banyak pertanyaan lain yang bermunculan seputar kejadian banjir tanpa solusi. Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan hal lumrah yang sering ditanyakan baik oleh wartawan, petugas sosial, dan atau para dermawan yang lazimnya lebih gencar pada tahapan mitigasi post bencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.