SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator.

SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers.

Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Seharusnya, di era digital informasi yang makin sulit dibendung ini, membutuhkan kesadaran bersama untuk saling menguatkan bukan saling menunjukan power kekuasaan. Dewan Pers sejatinya menjadi Lembaga yang mengayomi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Bukan menjadi Lembaga eksklusif dan pejabatnya eksekutif.

Apa itu kemerdekaan pers ?

Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan.

Baca Juga :  Episode Ciuman Yudas versus Integritas Kristiani

Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.

Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minoritas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.

Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut :

Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.

Ketiga, wartawan media penyiaran swasta mendapat bagian laba dari perusahaan Lembaga penyiaran swasta sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, dan pimpinan Lembaga penyiaran swasta yang tidak membagi laba bagi wartawannya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum sesuai pasal pidana dalam UU Peyiaran.

Baca Juga :  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Keempat, puluhan ribu media lokal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air Indonesia Raya mendapat kesempatan menikmati atau mendapat bagian dari belanja iklan nasional yang berjumlah ratusan triliun rupiah per tahun, dan tidak ada lagi monopoli belanja iklan nasional oleh para konglomerat/oligarki media.

Kesimpulan akhir dari tulisan ini sesungguhnya untuk menjawab tudingan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang diakui negara dengan sertifikatnya berlogo burung Garuda Pancasila bukanlah merusak kemerdekaan pers. Justeru BNSP melalui LSP Pers Indonesia memberi jaminan mutu sertifikat kompetensi yang diakui negara memiliki standar yang berskala nasional dan diakui dunia internasional.

Menteri Kominfo Budi Arie sendiri mendukung pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia karena berlisensi BNSP. Hal itu mengemuka ketika rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menkominfo baru-baru ini. Artinya Menkominfo menyadari bahwa legalitas SKW melalui LSP Pers Indonesia telah diakui karena itu produk negara. Namun Menkominfo berharap UKW yang sudah dijalankan selama ini tetap diberi ruang.

Jadi, bagaimana mungkin produk UKW abal-abal yang tidak berlaku di dunia internasional sementara SKW yang diakui negara dan berlaku di dunia internasional menjadi pihak yang dianggap merusak kemerdekaan pers ? Penulis lagu lawas Ebit G. Ade mengatakan : “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.” ***

  • Bagikan