SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Penulis: Heintje Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia dan Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

BARU-baru ini insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers yang menuding pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya.

Tak heran telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Beragam tanggapan minor dari kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular.

Penulis memberi istilah “Kelompok Mayoritas” karena sejatinya insan pers mayoritas inilah yang menguasai ruang lingkup pers dari pusat hingga ke pedesaan. Sementara Kelompok Minoritas yang kini menguasai Dewan Pers justeru sebagian besar berada di lingkaran wartawan elit nan ekslusif berstatus Gerombolan Konstituen.

Ketua Dewan Pers yang tidak pernah mengalami panasnya terik matahari di kancah peliputan, dan tingginya tekanan dan ancaman keselamatan jiwa hanya demi sebuah berita, tiba-tiba dengan begitu percaya diri dan yakin mengklaim pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers.

Beginilah jadinya jika Insan Pers diatur-atur oleh orang yang tidak mengerti dunia pers dan tidak pernah berprofesi sebagai jurnalis. Penulis sekedar berkhayal bagaimana jadinya jika Ikatan Dokter Indonesia dipimpin oleh tukang insinyur, jadi gak nyambung.

Baca Juga :  Kinerja Polri Buruk, TNI Menggebuk!

Pergerakan perjuangan kemerdekaan pers yang dikerjakan oleh para tokoh pers yang lahir dari Kelompok Mayoritas, yang salah satunya menghadirkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan berkualitas dan berlisensi resmi dari Lembaga negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi malah dianggap merusak kemerdekaan pers.

Pada kondisi ini, negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk membuat dan mengatur sistem sertifikasi kompetensi profesi, termasuk profesi wartawan atau jurnalis. BNSP telah memberi ruang yang seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengikuti sistem yang diatur untuk pelaksanaan program sertifikasi kompetensi wartawan secara berkualitas dan diakui negara.

Bahkan Dewan Pers yang dipimpin Muhammad Nuh secara terbuka pernah mendatangi BNSP untuk melakukan proses harmonisasi dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi wartawan. Bahkan suatu waktu di kantor Kementrian Ketenagakerjaaan RI, diduga ada upaya untuk menjegal lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP. Dewan Pers dan gerombolannya, sempat mendatangi Menteri Tenaga Kerja untuk membatalkan SK Lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia namun gagal total.

Mencermati situasi ini, penulis menilai, hambatan utama Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di BNSP adalah Standar Kompetensi Wartawan yang dimiliki Dewan Pers dan gerombolan konstituennya belum diakui oleh Kementrian Ketengakerjaan RI karena dianggap belum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI.

Baca Juga :  PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI.

Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara.

Penulis memahami, mungkin Dewan Pers dan gerombolan konstituennya lagi ‘frustrasi’ karena menyusun SKKNI bidang Pers ternyata membutuhkan waktu yang lumayan panjang. Hal itu berdampak proses harmonisasi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP pun makin lama.

Di satu sisi, LSP Pers Indonesia justru lebih dulu berhasil memperoleh lisensi karena memiliki Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Serikat Pers Republik Indonesia yang sudah diregistrasi di Dirjen Bina Latas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Selama hampir dua tahun, LSP Pers Indonesia telah mengikuti proses yang sangat panjang dan sistematis di BNSP dan akhirnya diberi lisensi oleh negara melalui BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Namun anehnya, negara yang memberi izin dan kewenangan, serta jaminan melalui sertifikat berlogo Burung Garuda Pancasila malah dituding merusak kemerdekaan pers.

  • Bagikan