Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Peraturan Standar Perusahaan Pers ini justru digunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menjadikannya sebagai regulator berjubah verifikator, dan ini jelas bertentangan dengan putusan MK terkait kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers itu sendiri sebagai Lembaga Independen yang berfungsi sebagai fasilitator.

Sedangkan Organisasi Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers sebagai Lembaga Regulator di bidang pers, adalah pihak yang menjadi user atau pengguna Peraturan Pers yang difasilitasi Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Sehingga, organisasi pers adalah pihak yang berhak menggunakan atau menerapkan peraturan pers terhadap anggotanya, dan bukan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers sejatinya tidak perlu menjadi ‘genit’ saat mengajukan Draft Perpres tersebut ke pemerintah untuk mengemis peran sebagai regulator. Presiden pun sewajibnya tidak terburu-buru menetapkan Perpres tersebut tanpa melibatkan mayoritas masyarakat pers sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan Perpres tersebut.

Baca Juga :  Hadapi Pilkada 2024, Pj. Bupati Rote Ndao Keluarkan 7 Larangan bagi ASN dan 6 Wajib bagi Kepala Perangkat Daerah

Terlebih secara hukum, Perpres ini sangat bertentangan dengan UU Pers karena esensi dari independensi pers telah ‘dirusak’ dengan terbitnya Perpres Nomor 32 tahun 2024 ini. Sejarah UU Pers itu diterbitkan tanpa ada turunan Peraturan Pemerintah di bawahnya karena Pemerintah, DPR, dan masyarakat pers sepakat menjaga independensi pers dengan swa regulasi.

Menjadi rancu ketika Presiden menetapkan menetapkan Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres ini hanya yang terverifikasi Dewan Pers. Dengan begitu, Perusahaan Pers yang tidak atau belum terverifikasi Dewan Pers bukan menjadi bagian dari Perpres ini.

Jadi, Perusahaan Platform Digital selaku penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital tidak perlu menjalankan Perpres ini bagi Perusahaan Pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena dalam Perpres ini tidak ada larangan atau sanksi pidana.

Baca Juga :  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Kerjasama yang selama ini sudah berlangsung lama dengan puluhan ribu media online menjadi tidak perlu diterapkan Perpres ini. Karena komunitas yang diatur oleh Perpres ini hanya untuk kelompok elit media dan konstituen Dewan Pers.

Namun demikian, jika ada Perusahaan pers yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan peraturan ini, dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. ***

  • Bagikan