Pada kesempatan tersebut, Dubes Rusia menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas courtesy call PPWI dan Firsts Union ke kantornya. Tim kunjungan mendapatkan penjelasan terkait berbagai hal, antara lain peristiwa penyerangan masyarakat sipil oleh sejumlah teroris yang terjadi di Crocus City Hall, Moscow, baru-baru ini. Merespon hal itu, Ketum PPWI menyampaikan bahwa inilah salah satu tujuan utama tim PPWI dan Firsts Union bertandang ke Kedubes, untuk menunjukkan rasa simpati yang mendalam dan turut berbelasungkawa atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di negerinya Vladimir Putin itu.
Pernyataan Pers PPWI: https://youtu.be/dZtUo9Mvwxo
“Atas nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun di manca negara, saya menyampaikan simpati, duka cita yang mendalam, dan turut berbelasungkawa atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Moscow beberapa waktu lalu. Kita mengutuk keras tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PPWI berdiri bersama masyarakat Rusia dalam menyikapi kejadian memilukan ini,” ungkap Wilson Lalengke kepada Dubes Rusia, Madam Veronika Novoseltseva.
Topik lain yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah tentang hubungan yang sangat erat antara Indonesia dengan Rusia sejak masa perjuangan, berlanjut di awal-awal kemerdekaan hingga saat ini. “Kita berharap hubungan baik yang sudah dibangun hampir seratusan tahun itu tidak luntur dan bahkan mesti lebih kuat lagi di masa depan,” ujar Dubes dalam Bahasa Indonesia yang sangat fasih.
Untuk mengembangkan hubungan yang baik dan lebih erat lagi, kedua belah pihak bersepakat menyelenggarakan beberapa program, seperti publikasi dan inseminasi informasi dari Kedubes Rusia kepada masyarakat Indonesia melalui media-media yang tergabung dalam PPWI Media Group bersama jejaring lainnya. Juga, PPWI akan mendukung Kedubes dalam pemutaran film dokumenter terkait hubungan Indonesia – Rusia dari masa ke masa yang diproduksi oleh Kedubes Rusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.