1. Kedaulatan Rakyat;
2. Lapangan Kerja;
3. Pemberantasan Korupsi;
4. Jaminan Sosial:
4.1 Jaminan Kesehatan
4.2 Jaminan Dana Pensiun
4.3 Jaminan Hari Tua
4.4 Jaminan Kecelakaan Kerja
4.5 Jaminan Kematian
4.6 Jaminan Dana Pengangguran
4.7 Jaminan Pendidikan
4.8 Jaminan Perumahan
4.9 Jaminan Air Bersih
4.10 Jaminan Makanan
5. Kedaulatan Pangan, dan Reforma Agraria;
6. Upah Layak;
7. Pajak yang Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
8. Hubungan Industrial;
8.1 Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outshorcing)
8.2 Menolak sistem karyawan kontrak (PKVWT) yang berkepanjangan tanpa batas
8.3 Uang pesangon yang layak
8.4 Jam kerja yang manusiawi
8.5 Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh perempuan, kerja layak dan lain-lain
8.6 Menolak PHK yang dipermudah
8.7 Perlindungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal tidak berketrampilan (unskill workers)
8.8 Bentuk perlindungan lainnya untuk pekerja/buruh dalam hubungan Industrial
9. Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
10. Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, buruh informal dan Anak Muda;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.