2. Pers di Malaka harus kooperatif dengan Bawaslu dan KPU Malaka agar semua proses tahapan pemilu terutama selama masa tenang menuju hari H pencoblosan dapat berjalan semestinya;
3. Pers di Malaka wajib menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terkait tindakan yang diduga melanggar jalannya proses Pemilu 2024;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.