Papua Bukan Timor Leste

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Oleh: Marinus Mesak Yaung, dosen Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih.

SIKAP Indonesia terhadap isu Papua, sama dengan sikap China terhadap isu Taiwan. Hukum internasional membenarkan penggunaan kekuatan diplomasi dan militer dalam menghadapi setiap ancaman dari luar terrhadap kedaulatan suatu negara.

Kedua poin ini adalah makna keseluruhan dari catatan nasehat penting ini kepada Benny Wenda dan delegasi Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP dari Papua yang pergi ke Vanuatu mengikuti acara Melanesian Spearhead Group (MSG) Leaders Summit ke-22 Tahun 2023.

Delegasi Indonesia walk out saat Ketua Sidang KTT MSG ke-22 Eduard Louma, memberikan waktu bicara kepada Benny Wenda. Walk out itu adalag bentuk protes dan tekanan diplomatik terhadap forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) MSG sendiri dan terhadap negara Vanuatu sebagai tuan rumah.

Keputusan walk out delegasi Indonesia itu menunjukkan posisi tegas kebijakan luar negeri Indonesia soal isu kedaulatan. Perlu diingat, Indonesia salah aktor great power di kawasan Indo-Pasifik. Indonesia is not banana republic. Forum MSG jangan dikte Indonesia soal kebijakan atas Papua.

Kalkulasi politik

Vanuatu, Benny Wenda, dan delegasi ULMWP harus sadar diri dan memiliki kalkulasi politik yang baik. Karena status politik Papua dan Timor Timur (nama Timor Leste saat masih bersama Indonesia), berbeda di mata hukum internasional.

Timor Timur diintegrasikan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Perjanjian Balibo, 30 November 1975. Perjanjian Balibo atau tepatnya Deklarasi Balibo bukan perjanjian internasional. Bukan produk hukum internasional.

Alhasil, 24 tahun Timor Timur dengan Indonesia di mata hukum internasional, Timor Timur tetap wilayah tak bertuan. Bukan milik Indonesia. Sehingga atas desakan Australia, Vanuatu, organisasi MSG, dan komunitas internasional, rakyat Timor Timur memiliki hak untuk menggelar referendum penentuan nasib sendiri tahun 1999.

Baca Juga :  Episode Ciuman Yudas versus Integritas Kristiani

Vanuatu dan MSG mau mengulang lagi cerita yang sama untuk Papua? Terlalu naif dan keliru. Papua di mata hukum internasional adalah sah wilayah kedaulatan Indonesia. Papua bukan wilayah tak bertuan. Papua masuk NKRI berdasarkan perjanjian internasional. PBB telah mengeluarkan Resolusi 2504 tanggal 19 November 1969 sebagai produk hukum internasional yang menetapkan secara sah dan resmi Papua wilayah NKRI.

Vanuatu dan MSG mau menjadikan forum KTT MSG sebagai sarana diplomasi untuk mempertanyakan kembali status politik Papua, adalah bentuk serangan langsung terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.

Jangan bermain api jika tidak mau terbakar. Sikap Indonesia terhadap isu Papua sama dengan sikap China atau Thiongkok terhadap isu Taiwan. Doktrin NKRI harga mati atas Papua, sama dengan Doktrin One China Policy yang ditegaskan Presiden Xi Jinping atas Taiwan.

Perhatikan sikap Presiden Xi Jinping menghadapi provokasi Presiden Amerika Serikat Joe Biden soal Taiwan. Amerika Serikat semakin masif memprovokasi gerakan kemerdekaan di Taiwan. China sudah merespon dengan menggerakkan secara besar-besaran kekuatan militernya untuk melakukan simulasi perang di selat Taiwan. Saat ini, kepulauan Taiwan sudah dikepung dengan kekuatan militer China.

Dalam hukum internasional ancaman terhadap kedaulatan negara yang datang dari luar bisa dihadapi dan diantisipasi dengan dua cara. Pertama, soft approach atau diplomacy. Kedua, military approach atau hard approach.

Jika diplomasi dead lock atau gagal, pendekatan militer dimungkinkan untuk digunakan. Jika bicara baik-baik tidak mau dengar, maka pukul dan sikat kasih habis. Ini merupakan dinamika hubungan internasional yang sudah lazim terjadi.

Karena perang mempertahankan martabat, harga diri, dan kedaulatan tidak bisa dihindari, maka perang mesti diatur. Dibuat aturan mainnya. Lalu komunitas internasioal sepakat membuat hukum perang internasional yang dikenal dengan nama hukum humaniter internasional.

Baca Juga :  Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Vanuatu, Benny Wenda, dan delegasi ULMWP harus paham ketentuan ini. Jika diplomasi Indonesia di blok Melanesia dan kawasan Pasifik tentang isu Papua gagal karena dijawab oleh forum MSG dengan memberikan status full members kepada ULMWP, Indonesia dimungkinkan untuk menggunakan kekuatan militer mempertahankan Papua dan sekaligus mempressure komunitas Melanesia.

Taiwan dan Papua

Isu Taiwan dan isu Papua bisa menimbulkan instabiltas politik dan keamanan di kawasan Indo-Pasifik. Perang di Ukraina yang menimbulkan krisis pangan dan energi global berpotensi pindah ke kawasan Pasifik. Jika Amerika Serikat dan Vanuatu tidak menghormati Piagam PBB dan hukum internasional, dan mempromosikan hubungan ekslusifitas di kawasan Pasifik dan Melanesia, perang Pasifik kedua berpotensi terjadi.

Presiden Xi Jinping sudah mengingatkan, mereka yang bermain api di Taiwan pada akhirnya akan membuat diri mereka sendiri terbakar (Reuters, 20/6 2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengingatkan Amerika Serikat dan komunitas global di Washington, saat Presiden Jokowi menghadiri KTT Khusus Asean-USA yang berlangsung pada 10-12 Mei 2022.

Presiden mengatakan, Indonesia menolak segala bentuk hubungan ekslusivitas di kawasan Pasifik. Indonesia mendukung kemitraan strategis Asean-USA untuk terus berkontribusi bagi penguatan nilai multilateralisme, perdamaian, dan stabilitas kawasan agar menjadi motor penggerak kesejahteraan kawasan.

Pesan kedua pemimpin negara great power di kawasan Indo – Pasifik ini, sangat penting untuk dipikirkan dan direnungkan oleh Benny Wenda, delegasi ULMWP yang pergi ke Vanuatu dan seluruh pendukung ULMWP di Papua.

Papua wilayah sah dan resmi NKRI di mata hukum internasional. Harganya terlalu mahal yang harus dibayar oleh Benny Wenda dan ULMWP untuk agenda politik kemerdekaan Papua. ***

  • Bagikan