Empat hari lalu, kata Nela, dia sudah dapat uang dan mau kembalikan uang pinjaman milik Frans Lau. Tetapi, mestinya dikembalikan di hadapan polisi di Polsek Sasitamean. Sekalian dibuatkan berita acara penarikan laporan polisi dan pembayaran uang pinjaman Frans Lau.
Sebab, tindakan pengancaman dan caci maki yang dia lakukan terhadap Nela dan bapak mamanya itu sudah ada laporan polisinya. “Saya yang buat laporan polisi di Polsek Sasitamean pada Rabu, 1 Nopember 2023 karena yang bersangkutan (Frans Lau, red) melakukan pengancaman dan pengrusakkan. Dia ancam kami pakai parang dan merusak pintu rumah dengan memotong daun pintu yang terbuat dari seng”, tandas Nela.
Saat ini, menurut Nela, yang jadi soal adalah Frans Lau tidak mau ke Polsek Sasitamean. Alasannya, uangnya tidak ada kaki. Dia minta Nela mengembalikan uangnya langsung di kampung. Sebab, uangnya diberikan kepada Nela di kampung Weber, bukan di Mapolsek Sasitamean-Kaputu.
Atas alasan itu pula, empat hari terakhir ini Frans Lau terus buat reseh dengan terus mencaci maki Nela. Bahkan, Nela diancamnya menggunakan parang untuk dibunuh. Karena itulah, dua hari terakhir, Nela dan anak-anak bersama orangtuanya, Hendrikus Rae dan Gundulfa Abuk, tidak nyaman tinggal di rumah. Mereka lebih memilih berada di rumah keluarga, tetangga dan sebuah hutan kecil di belakang rumah.
“Kami takut, siapa tahu dia pakai parang tebas kami diam-diam dari belakang, kami bisa apa. Kami mau minta perlindungan siapa. Soalnya ada anggota polisi sudah datang dua kali, bertemu langsung dengan dia (Frans Lau, red) tetapi polisi tidak ambil tindakan apa-apa. Dia maki-maki saya, seolah-olah saya tidak pakai pakaian”, tandas Nela.
Nela dan orangtuanya tidak tahu siapa yang berwewenang mengamankan orang seperti Frans Lau. Sebab, dia justru tantang balik polisi dan warga setempat tidak ada orang yang berani kenapa-kenapa dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.