Betun, Timorline.com – Tiga warga Desa Umalawain Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Malaka jajaran Polda NTT.
Ketiga warga itu adalah Abelinu Fahik, Mali Felis dan Kisor. Ketiganya diketahui beralamat di Dusun Besitaek Desa Umalawain Kecamatan Weliman.
Abelinu Fahik masuk DPO Polres Malaka disebut dalam Surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/09/X/2023/Reskrim.
Abelinu teridentifikasi memiliki Tinggi/Berat Badan 165 Cm/60 Kg, berambut ikal, kulit sawo matang dan bermata hitam.
DPO lainnya, Mali Felis, masuk DPO Polres Malaka disebut dalam Surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/10/X/2023/Reskrim.
Mali teridentifikasi memiliki Tinggi/Berat Badan 165 Cm/60 Kg, berambut ikal, kulit sawo matang dan memiliki mata hitam.
Ada pula DPO lainnya, yakni Kisor. Dia masuk DPO Polres Malaka disebut dalam Surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/08/X/2023/Reskrim.
Dia teridentifikasi memiliki Tinggi/Berat Badan 165 Cm/60 Kg, berambut ikal, kulit sawo matang dan bermata hitam.
Di bagian bawah Surat itu disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHPidana; Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wita di Pasar Besitaek Desa Umakawain Kecamatan Weliman.
Dengan dikeluarkannya DPO ini, pihak Polres Malaka meminta masyarakat di mana saja untuk mengwasi, menangkap, menyerahkan dan menginformasikan keberadaan ketiga tersangka kepada Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Weliman dan Polres Malaka atau kantor kepolisian terdekat. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.