Tiga Warga Desa Umalawain Masuk DPO Polres Malaka

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Tiga warga Desa Umalawain Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Malaka jajaran Polda NTT.

Ketiga warga itu adalah Abelinu Fahik, Mali Felis dan Kisor. Ketiganya diketahui beralamat di Dusun Besitaek Desa Umalawain Kecamatan Weliman.

Abelinu Fahik masuk DPO Polres Malaka disebut dalam Surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/09/X/2023/Reskrim.

Abelinu teridentifikasi memiliki Tinggi/Berat Badan 165 Cm/60 Kg, berambut ikal, kulit sawo matang dan bermata hitam.

DPO lainnya, Mali Felis, masuk DPO Polres Malaka disebut dalam Surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/10/X/2023/Reskrim.

Mali teridentifikasi memiliki Tinggi/Berat Badan 165 Cm/60 Kg, berambut ikal, kulit sawo matang dan memiliki mata hitam.

Baca Juga :  REVISI: Karyawan Pabrik Plastik Dikeroyok Belasan Orang Bersepeda Motor

Ada pula DPO lainnya, yakni Kisor. Dia masuk DPO Polres Malaka disebut dalam Surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/08/X/2023/Reskrim.

Dia teridentifikasi memiliki Tinggi/Berat Badan 165 Cm/60 Kg, berambut ikal, kulit sawo matang dan bermata hitam.

Di bagian bawah Surat itu disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHPidana; Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wita di Pasar Besitaek Desa Umakawain Kecamatan Weliman.

Dengan dikeluarkannya DPO ini, pihak Polres Malaka meminta masyarakat di mana saja untuk mengwasi, menangkap, menyerahkan dan menginformasikan keberadaan ketiga tersangka kepada Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Weliman dan Polres Malaka atau kantor kepolisian terdekat. ***

  • Bagikan