Kupang, Timorline.com – Orangtua terdakwa (kini terpidana, red) Sebastiano Trisno Dhae alias Ino terus mendesak orangtua korban, Petrus Ardianus Siga Mitang, untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) rekayasa di Maumere, Ibukota Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), setahun yang lalu.
Ayah kandung korban Ardianus, Arnoldus Woka, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (03/09/2023) pagi, menginformasikan kalau orangtua Ino mendatangi kediamannya pada Sabtu (02/09/2023) siang. Kedatangan orangtua Ino kali ini adalah kedatangan yang ketiga kali. Kali ini, orangtua Ino yang mendatangi kediaman Arnold terdiri dari bapak, mama dan pamannya Ino.
Pada kedatangan yang ketiga ini, Arnold sedang tidak berada di rumah. Yang menerima orangtua Ino adalah Sara Bunga (mama kandung Ardi) dan After (kakak sepupu Ardi).
Menurut Arnold, kepada Sara dan After, orangtua Ino memintanya untuk menjadi saksi meringankan bagi Ino. “Ada apa permintaan itu. Saya punya anak sudah korban sampai meninggal, dia yang masih hidup dan cuma masuk penjara, koq datang minta keringanan hukuman. Ada apa ini”, tanya Arnold berulang-ulang.
Arnold menegaskan, sampai sekarang dia sebagai bapak kandung dan keluarga besarnya tidak tahu apa penyebab kematian anaknya, Ardi. Sebab, hingga saat ini tidak jelas siapa pelaku kematian anaknya. Di mana tempat kejadiannya dan bagaimana peristiwanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.