Betun, Timorline.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EM dilaporkan ke Polsek Sasitamean.
EM dilaporkan bersama-sama dengan IB di Mapolsek Sasitamean jajaran Polres Malaka di wilayah hukum Polda NTT. Keduanya kepergok atau tertangkap tangan atas dugaan kuat melakukan tindak pidana perzinahan. Laporan itu dilakukan Jef, warga desa setempat, sesaat setelah kejadian pada Kamis (21/12/2023) malam sekira pukul 23.00 wita.
Laporan Jef di Mapolsek Sasitamean itu terbukti dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) No. STPL/50/XII/2023/SPKT/Sek. Sasitamean/Res. Malaka. STPL tertanggal 22 Desember 2023 itu ditandatangani PS. SPKT Polsek Sasitamean Brigpol Agustinus E. Sapa Mbete.
Dalam STPL itu disebutkan kalau pada Kamis, 21 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita telah terjadi tindak pidana perzinahan yang dilakukan EM dan IB masing-masing sebagai Terlapor. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/30/XII/2023/SPKT/Sek. Sasitamean/Res. Malaka/Res Malaka/Polda NTT, tanggal 22 Desember 2023. Sedangkan Pelapor-nya adalah Jef.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.