Adik Kandung Pelaku Pencurian Sapi di Lolobot-Malaka Pertanyakan Bukti dan Saksi

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Yoseph Seran sebagai adik kandung pelaku pencurian sapi di Lolobot Desa Barada Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan barang bukti dan saksi.

“Saya punya kakak, namanya Karlus Neno, sedang diproses di Polres Malaka dan katanya berkas siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua. Kami keluarga bingung karena sampai dengan saat ini kami tidak tahu barang buktinya apa dan saksinya siapa”, tanya Yoseph Seran, adik kandung Karlus Neno, yang dihubungi melalui telp selulernya, Selasa (12/09/2022) siang.

Menurut Ose, begitu sapaan Yoseph Seran, kakaknya Karlus Neno ditangkap polisi atas dugaan pencurian sapi milik Theodorus Kiik dan Ana Kiik, dua bulan lalu. Sebagai pemilik sapi, Thedorus dan Ana pula yang membuat laporan polisi di Polres Malaka.

Pasangan suami-istri Theodorus-Ana adalah warga Lolobot Desa Barada Kecamatan Malaka Tengah. Mereka hidup bertetangga dengan Karlus Neno, terduga pelaku pencurian sapi itu. Ose menduga, laporan dan penangkapan polisi itu tidak berdasar karena tidak ada bukti dan saksi.

“Mungkin polisi punya bukti dan saksi tetapi sampai sekarang keluarga tidak tahu itu. Nahhh, kalau misalnya tidak ada bukti dan saksi apakah seseorang bisa diproses hukum”, tanya Ose.

Ose mengatakan, saat ini keluarga bingung karena Karlus sempat dibawa sampai di Kejaksaan Negeri Atambua dua malam  tetapi kemudian dikembalikan ke keluarga.

Baca Juga :  Oknum Kadus Petes-Malaka Pimpin Jajaran Ukur Tanah dan Keroyok Warga

Entah apa maksudnya, tetapi sekembalinya Karlus dari Atambua, menurut Ose, Karlus didesak Theodorus dan Ana untuk membayar kembali sapi yang dicuri berupa uang Rp5 juta.

“Kami sekeluarga  siap bayar kembali sapi yang dicuri Kakak Karlus tetapi barang buktinya apa dan siapa saksinya. Bukti dan saksi harus ada dan jelas eee, om. Kalau tidak ada bukti dan saksi, berarti fitnah. Kami tidak mau difitnah seenaknya begitu”, tandas Ose.

Ose sendiri mendapat informasi kalau Karlus ditangkap polisi dengan dalih curi sapi hanya didasarkan pada hasil rekaman pembicaraan telpon antara Karlus dengan seseorang yang mengaku diri bernama Bei Tema. Dalam rekaman pembicaraan itu, Karlus disebut-sebut mengaku kalau dia yang curi sapi milik Theodorus-Ana.

Padahal, menurut Ose, karena ditanya lawan bicara  dalam pembicaraan itu tentang hilangnya sapi itu, Karlus menyarankan kepada lawan bicaranya untuk jaga-jaga di pertigaan Desa Kateri mengingat keesokan harinya hari Pasar Kateri. Sehingga, diduga kuat lawan bicara hanya membuat kesimpulan sepihak kalau Karlus mengaku mencuri sapi lalu diinformasikan kepada pemilik sapi untuk lapor di kepolisian.

Pasangan Theodorus-Ana sebagai pemilik sapi juga langsung membuat laporan polisi kalau Karlus yang curi sapi. Atas laporan Theodorus dan Ana, polisi langsung bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap Karlus.

Baca Juga :  Perjudian Marak di Wilayah Hukum Polres Malaka-NTT

Pada keesokan harinya, sebut Ose, polisi langsung  melakukan rekonstruksi atau reka ulang tindakan pencurian itu di Lolobot. Anggota polisi yang melakukan penangkapan dan rekonstruksi itu disebutnya berinisial TD dan Em.

Ose mengungkap tersebarnya informasi kalau Karlus dipaksa dengan kekerasan fisik saat pemeriksaan dan rekonstruksi supaya Karlus mengaku sebagai pelaku. Karenanya Karlus kemudian mengaku sembarangan sebagai pelaku dan mengikuti saja maunya polisi saat rekonstruksi.

“Kami keluarga tidak tahu tapi ada informasi katanya hari ini polisi dong bawa  Kakak Karlus ke Kejaksaan Negeri Atambua. Tidak tahu untuk apa. Kami sekeluarga sudah didekati korban supaya urus kekeluargaan dengan membayar kembali sapi yang dicuri dalam bentuk uang Rp5 juta. Tapi, kami juga butuh bukti dan saksi. Kalau tidak ada bukti dan saksi, kami tidak bayar eee, om”, demikian Ose.

Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Salfredus Sutu, SH yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp-nya, Selasa (12/09/2023) siang, mengatakan, perkara ini sedang memasuki Tahap II.

Dalam tahap ini, tersangka, barang bukti dan berkas perkara diserahkan Penyidik Kepolisian  ke Kejaksaan  setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Kasat Alfred, begitu akrabnya, yang ditanya soal komplain keluarga tersangka KN kalau tidak ada bukti dan saksi, tidak menjawab. ***

  • Bagikan