Wartawan Dilarang Meliput Pembangunan RS Pratama Malaka

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Wartawan dilarang meliput pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Malaka. RS ini letaknya di Desa Lamea Kecamatan Wewiku, wilayah Kabupaten Malaka yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelarangan ini dilakukan oknum kontraktor pelaksana terhadap wartawan Victory News, Wilfridus Wedhi, di lokasi pembangunan RS tersebut pada 3 Januari 2024. Hal ini terungkap saat Tim Komisi III DPRD Malaka melakukan kunjungan kerja (kunker) di lokasi pembangunan RS Pratama Malaka itu pada Jumat (12/01/2024). Tim Komisi III DPRD Malaka dalam kunker ini terdiri dari Ketua Komisi III DPRD Malaka Hendri Melki Simu, Raymundus Seran Klau dan wartawan.

Di hadapan wartawan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka Hendri Melki Simu mengatakan, larangan terhadap wartawan untuk melakukan aktivitas jurnalistik menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan.

Baca Juga :  Ibarat Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan Rp90 Juta

Apalagi, diketahui kalau proyek yang menghabiskan anggaran hingga Rp44.950.000.000,00 atau hampir Rp45 Miliar tersebutĺ bermasalah. Sebab, pengerjaan proyek tersebut sudah melewati batas kontrak kerja pada 31 Desember 2023.

Anggota Komisi III DPRD Malaka Raymundus Seran Klau mengaku berang karena aktivitas jurnalis untuk mengawasi penggunaan uang negara puluhan miliar rupiah dihalang.

“Kerja sudah bermasalah karena lewat batas waktu. Tapi wartawan saja kamu usir. Pasti kami DPRD juga kamu usir. Ini bukan kerja gratis atau kerja barang pribadi. Ini dibiayai oleh negara”, tandas Raymundus.

  • Bagikan