Lewoleba, Timorline.com – Kelompok Buruh Migran (BM) Sonata, Desa Dulitukan Kecamatan Ileape Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima bantuan 1 unit mesin pipil jagung senilai Rp32 juta dari Soeleman Hamzah, salah seorang anggota DPR-RI Dapil Papua yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat asal Kecamatan Ile Ape.
Bantuan itu diberikan langsung kepada BM Sonata oleh Abdi, yang mewakili Rumah Aspirasi Soeleman Hamzah.
Selain BM Sonata, bantuan lainnya berupa traktor dan peralatan pertanian jenis lainnya diberikan juga kepada kelompok usaha ekonomi produktif yang ada di Lembata.
Penyerahan bantuan ini sebelumnya telah disurvei terlebih dahulu dengan melihat salah satu indikator yakni adanya kebun yang dimiliki kelompok usaha di desa. Dengan demikian bantuan yang diberikan tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung usaha yang dilakukan kelompok.
Ketika menyerahkan bantuan tersebut, Abdi berharap apa yang diberikan untuk mendukung usaha kelompok dapat dimanfaatkan sebaik mungkin demi kesejahteraan dan kemakmuran kelompok BM Sonata.
Selain itu bantuan yang diberikan juga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat desa dalam memanfaatkan mesin pipil jagung tersebut dengan cara disewakan.
“Soal mekanismenya diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kelompok yang menerima bantuan,”jelas Abdi.
Selain bisa disewakan, mesin pilil jagung dapat melancarakan kegiatan komunitas buruh migran Sonata dalam memproduksi kriuk lomblen sebagai salah satu produk unggulan kelompok.
Untuk diketahui, selama ini kelompok masih menggunakan cara manual dalam memisahkan jagung dari tongkolnya. Karena itu bantuan yang diberikan dapat meringankan dan mempersingkat waktu komunitas dalam membuat produk. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.