Toni Kasa (baju merah) bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, SH (baju hijau) usai pemeriksaan di Ruang Bidpropam Polda NTT, Sabtu (06/04/2024). (Foto: Istinewa).
Kupang, Timorline.com – Antonius Kasa, warga Nufuak RT 16/RW 06 Kelurahan Fatukbot Kecamatan Atambua Selatan Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan oknum anggota Polres Belu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.
Toni Kasa bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, SH dan keluarga saat memasuki Ruang Bidpropam Polda NTT, Sabtu (06/04/2024). (Foto: Istimewa).
Laporan itu dilakukan Toni, begitu akrabnya Antonius Kasa, pada Sabtu (06/04/2024). Saat membuat laporan itu, Toni didampingi kuasa hukumnya Ferdy Maktaen, SH.
Ferdy Maktaen, SH selaku kuasa hukum Toni yang dihubungi melalui telp selulernya, Senin (08/04/2024) pagi, menjelaskan, laporan ke Bidpropam Polda NTT itu dilakukan atas dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Belu berinisial Nrs dalam peristiwa pengeroyokan Toni.
Toni sendiri dikeroyok belasan orang bersepeda motor pada Senin (25/03/2024) subuh hari sekira pukul 04:30 Wita di tempat kerjanya, tepatnya di pabrik plastik Masmae Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu.
Dalam aksi para pelaku, Toni dikeroyok secara membabi-buta hingga membuat mata kirinya bengkak. Biji matanya nyaris pecah. Bahkan, Toni ditikam salah satu pelaku yang sangat dikenalnya di bagian punggung. Akibatnya, Toni harus menjalani perawatan intensif di RSUD Atambua hingga dioperasi.
Melalui laporan Toni di Bidpropam Polda NTT, Ferdy selaku kuasa hukum mengharapkan adanya proses lanjutan terhadap laporan dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Belu saat kejadian. Sebab, saat kejadian, oknum anggota Polres itu ada di tempat kejadian bersama-sama dengan para pelaku lainnya tetapi oknum polisi itu tidak bertindak apa-apa.
“Kita minta Propam Polda NTT proses lanjut laporan Toni. Sebab, saat Toni dikeroyok ada oknum Polres Belu yang diduga kuat terlibat. Oknum itu malahan sempat menggosok minyak gosok di tubuh Toni yang bengkak dan luka-luka. Sedangkan para pelaku lain disuruh pergi”, tandas Ferdy.
Selain membuat laporan polisi, menurut Ferdy, kliennya Toni juga sudah diperiksa dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dengan adanya laporan Toni dan pembuatan BAP, selanjutnya disampaikan ke pimpinan untuk menunjuk unit mana yang nantinya menangani proses lanjut perkaranya. Kebetulan terkendala liburan Idul Fitri, pimpinan masih libur. Kita tunggu saja proses lanjutannya”, demikian Ferdy.
Nrs, oknum anggota Polres Belu yang disebut-sebut menjadi dalang atau terlibat dalam peristiwa pengeroyokan Toni yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp-nya, Senin (08/04/2024) siang, mengaku sedang dalam perjalanan ke sesuatu tempat duka. Sehingga, bagaimana tanggapannya terhadap laporan Toni dan kuasa hukumnya di Bidpropam Polda NTT belum bisa terkonfirmasi. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.