Uang Perjalanan Dinas Belum Dibayar, Mantan Anggota DPRD Malaka Somasi Sekwan

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Demokrat Marius Boko mengajukan Somasi atau Peringatan Terakhir kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Malaka Carlos Monis, SH MH.

Somasi itu dilayangkan Marius terkait
belum dibayarkannya hak keuangan atas perjalanan dinas yang dilakukannya bersama-sama dengan anggota dan/atau pimpinan anggota DPRD Kabupaten Malaka terhitung sejak pertengahan 2022 hingga September 2023.

Selain uang perjalanan dinas, gaji Marius selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan Nopember 2023 juga tidak dibayarkan Sekwan Carlos Monis.

Berikut isi lengkap Somasi tertanggal 25 Maret 2024 itu:

1. Bahwa pada Juni 2022 kami mendapat Surat Perintah Tugas bersama sama dengan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malaka melakukan perjalanan dinas ke
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta dalam rangka konsultasi, di mana sampai hari ini belum menerima pembayaran hak keuangan atas perjalanan dinas
tersebut;

Baca Juga :  APPI Malaka Desak Polda NTT segera Umumkan Status Hukum Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Rp57,5 M
  • Bagikan