Jakarta, Timorline.com – Perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi akhirnya berakhir melalui perjanjian dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani pada Rabu (10/01/2024) di PN Jakarta Pusat, sesaat sebelum Michael menjadi saksi pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst terdakwa pencemaran nama baik di akun Facebook Apkomindo, Rudy Dermawan Muliadi.
Perjanjian perdamaian sebelumnya telah melalui proses mediasi yang dibantu oleh sahabat kedua belah pihak yakni Felix Lukas Lukmana Goei sebagai mediator. Felix yang tinggal di kota Semarang, saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPD APKOMINDO yang Ketua Umumnya Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI.
Proses perdamaian itu diawali dengan pertemuan kedua belah pihak secara daring lewat aplikasi zoom meeting pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Pk 14.00 lalu.
Pertemuan damai yang direkam dengan durasi 43 menit itu akan dijadikan sebagai salah satu bukti tentang adanya proses perdamaian yang berlangsung sangat baik serta penuh persahabatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.