Diduga Kuat Lakukan Pengancaman dan Pengrusakkan, Warga Desa Fatoin-Malaka Laporkan Tetangga ke Polsek Sasitamean

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Warga Dusun Wemer C Desa Fatoin Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Petronela Muti melaporkan tetangganya, Fransiskus Lau, ke Mapolsek Sasitamean, jajaran Polres Malaka Polda NTT.

Laporan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakkan yang dilakukan Terlapor, Fransiskus Lau.

Laporan Petronela itu diterima Brigpol Leandro B. de Araujo, Ba Unit SPKT I pada Polsek Sasitamean. Dalam Laporan itu diungkap kalau pada Rabu, 1 Nopember 2023 sekira pukul 08.30 Wita telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pengrusakkan yang dilakukan Terlapor, Fransiskus Lau alias Frans. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STPL/20/XI/SPKT/Sek. Sasitamean/Res.Malaka, tanggal 01 November 2023. Laporan Polisi tersebut ditandatangani Brigpol Leandro B. de Araujo a/n. Kapolsek Sasitamean. Ikut tandatangan Petronela Muti selaku Pelapor.

Baca Juga :  Di Ultah ke-4, Cristina Lazakar Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kejari Atambua

Petronela yang dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (01/11/2023) petang, membenarkan kalau dia sudah membuat Laporan Polisi di Mapolsek Sasitamean, pada siang harinya.

  • Bagikan