Betun, Timorline.com – Warga Dusun Wemer C Desa Fatoin Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Petronela Muti melaporkan tetangganya, Fransiskus Lau, ke Mapolsek Sasitamean, jajaran Polres Malaka Polda NTT.
Laporan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakkan yang dilakukan Terlapor, Fransiskus Lau.
Laporan Petronela itu diterima Brigpol Leandro B. de Araujo, Ba Unit SPKT I pada Polsek Sasitamean. Dalam Laporan itu diungkap kalau pada Rabu, 1 Nopember 2023 sekira pukul 08.30 Wita telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pengrusakkan yang dilakukan Terlapor, Fransiskus Lau alias Frans. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STPL/20/XI/SPKT/Sek. Sasitamean/Res.Malaka, tanggal 01 November 2023. Laporan Polisi tersebut ditandatangani Brigpol Leandro B. de Araujo a/n. Kapolsek Sasitamean. Ikut tandatangan Petronela Muti selaku Pelapor.
Petronela yang dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (01/11/2023) petang, membenarkan kalau dia sudah membuat Laporan Polisi di Mapolsek Sasitamean, pada siang harinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.